Senin, 12 November 2012

Penyebab Pelanggaran Kebijakan Kode Etik Profesi IT



Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”.  Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik 
1.      Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.
2.      Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan  mekanisme  bagi    masyarakat   untuk   menyampaikan keluhan.
3.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.      Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.
6.      Pada materi kali ini hal yang akan di bahas adalah faktor penyebab pelanggaran kose etik profesi IT,kesadaran hukum dan kebutuhan undang-undang.

2.3.1.Kesadaran Hukum
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan
hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur

Apa yang akan dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.Ketika ada seseorang yang melanggar hukum ,sama artinya dengan menyuruh aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Kalau sudah begitu ,maka prospek law in forcement menjadi berat.



2.3.4.Kebutuhan Undang-Undang
Untuk Ruang cyber space dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunkan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pngaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional,beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri.Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker,karena aktifitasnya merusak web.Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya mencari barang bukti yang akhirnya bias menjerat para pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.Contoh nyata pelaku typsite klik bca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan pin milik nasabah BCA,ia hanya menyampaikan permintaan naaf saja kepada pihak BCA,ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang-undang cyber crime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar