Faktor penyebab
pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan
kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta
situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan
telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer
menjadi “zombi”. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin
banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik
1. Tidak berjalannya control dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi
profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme
bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena
buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum
terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk
menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya
kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.
6. Pada materi kali ini hal yang akan
di bahas adalah faktor penyebab pelanggaran kose etik profesi IT,kesadaran
hukum dan kebutuhan undang-undang.
2.3.1.Kesadaran Hukum
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur
Soerjono Soekanto(1988) menyebutkan ada 5 unsur penegakan hukum.Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh 5 faktor berikut :
1.Undang-undang
2.Mentalitas para penegak hukum
3.Perilaku masyarakat
4.Sarana
5.Kultur
Apa yang akan dilakukan masyarakat
akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum.Ketika ada seseorang
yang melanggar hukum ,sama artinya dengan menyuruh aparat untuk
mengimplementasikan law in books menjadi law in action.Kalau sudah begitu ,maka
prospek law in forcement menjadi berat.
2.3.4.Kebutuhan Undang-Undang
2.3.4.Kebutuhan Undang-Undang
Untuk Ruang cyber space dibutuhkan
suatu hukum baru yang menggunkan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang
dibuat berdasarkan batas-batas wilayah.Berdasarkan karakteristik khusus yang
terdapat dalam cyberspace dimana pngaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat
menggunakan cara tradisional,beberapa
ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum
tersendiri.Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada
hacker,karena aktifitasnya merusak web.Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya mencari barang
bukti yang akhirnya bias menjerat
para pelaku cyber crime dengan hukum yang ada.Contoh nyata pelaku typsite klik
bca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan pin milik nasabah BCA,ia hanya menyampaikan
permintaan naaf saja kepada pihak BCA,ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang-undang
cyber crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar