Kamis, 01 November 2012

Penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT




Beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan untuk menanggulangi pelanggaran kode etik profesi IT, diantaranya adalah :
1)      Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :

a.      IFIP (International Federation for Information Processing).
Adalah sebuah organisasi untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di Laxenburg, Austria. Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan akademi ilmu pengetahuan.

b.      ACM (Association for Computing Machinery).
Adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York.

c.       ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Adalah sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan, mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.

2)      Kode Etik Profesi IT produk dari Negara :
1.      Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct).
2.      Australian Computer Society (Code of Conduct).
3.      New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct).
4.      Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct).
5.      Computer Society of India (Code of Ethics of  IT Profesional).
6.      Philipine Computer Society (Code of Ethics).
7.      Hong Kong Computer Society (Code of Conduct).

3)      Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
1.      Seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
2.      Tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
3.      cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara.
UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi  online  di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. 
Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
 Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara palinglama    10     (sepuluh)    tahun    dan/atau    denda    paling    banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar