Beberapa
asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan untuk menanggulangi
pelanggaran kode etik profesi IT, diantaranya adalah
:
1) Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi
atau Organisasi :
a. IFIP
(International Federation for Information Processing).
Adalah
sebuah organisasi untuk masyarakat nasional yang bekerja di bidang teknologi
informasi. Ini adalah non-pemerintah, organisasi nirlaba dengan kantor di
Laxenburg, Austria. Anggotanya mencakup lebih dari 48 masyarakat nasional dan
akademi ilmu pengetahuan.
b. ACM
(Association for Computing Machinery).
Adalah
sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan
pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan
para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York.
c.
ASOCIO
(Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
Adalah
sekelompok asosiasi industri TI yang berasal dari ekonomi di kawasan Asia dan
Oceania. ASOCIO didirikan pada tahun 1984 dengan tujuan adalah untuk mempromosikan,
mendorong dan membina hubungan dan perdagangan antara anggota-anggotanya, dan
untuk mengembangkan industri komputasi di kawasan ini.
2) Kode Etik Profesi IT produk dari Negara :
1. Malaysian Computer Society (Code of
Profesional Conduct).
2. Australian Computer Society (Code of
Conduct).
3. New Zealand Computer Society (Code of
Ethics and Profesional Conduct).
4. Singapore Computer Society (Profesional
Code of Conduct).
5. Computer Society of India (Code of Ethics
of IT Profesional).
6. Philipine Computer Society (Code of
Ethics).
7. Hong Kong Computer Society (Code of
Conduct).
3) Mulder
mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan
untuk menentukan :
1. Seberapa jauh
ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
2. Tindakan apa yang
perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
3. cara
penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan
di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU
dari Sekretariat Negara.
UU ITE merupakan
UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang
tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di
wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya.
Tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat
(1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada
komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman
berupa penjara dan/atau denda.”
Perbuatan terlarang
tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang
Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara palinglama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar