Kejahatan komputer
merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang
dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia. Banyak permasalahan hukum yang
muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum. Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu
Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
1. Prinsip
Teritorial
Setiap
negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya
terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
2. Prinsip
Nasional Aktif
Setiap
negara dapat memberlakukan yuridiksi
nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan
tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.
3. Prinsip
Nasional Pasif
Merupakan
counterpart dari prinsip nasional
aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
4. Prinsip
Perlindungan
Setiap
negara mempunyai kewenangan melaksanakan
yurisdiksi terhadap kejahatan yang
menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan
ekonomi yang vital.
5. Prinsip
Universal
Suatu negara dapat
menyatakan mempunyai hak untuk
memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat
hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang
dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar