Kamis, 01 November 2012

Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan pelanggaran Kode Etik profesi IT




Kejahatan komputer merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia. Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum. Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal

1.      Prinsip Teritorial
Setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.

2.      Prinsip Nasional Aktif
Setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.

3.      Prinsip Nasional Pasif
Merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.

4.      Prinsip Perlindungan
Setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.

5.      Prinsip Universal
Suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar