Adapun jenis pelanggaran pada
kode etik bidang IT yiatu: hacker dan cracker, denial of sevice attack,piracy,fraud, gambling,pornography
& paedopilia,dan data forgery.
a) Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada tahun
1960-an oleh mahasiswa Tech Model Railroad cub dilab kecerdasan artifisial
masachuset institute of Technology(MIT).Kelompok mahasiswa tersebut merupakan
salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan
sejumlah komputer mainframe.
Kata hacker muncul pertama kali
dalam arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam
bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang
yang telah dirancang bersama.
Menurut Mainsfield,hacker adalah
seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi
terhadap suatu sistem operasi kode komputer pengamanan lainnya tetapi tidak
melakukan tindak pengrusakan apapun,tidak mencuri uang atau informasi.Sedangkan
cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memilki ketertarikan untuk mencuri
informasi dan melakukan tindak pengrusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan
sebuah sistem operasi komputer.
Hacker juga memiliki kode etik yang
pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul
Hackers:Heroes of The Computer Revolution,pada tahun 1984,yaitu:
1. Akses ke sebuah sistem komputer,dan
apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja,haruslah tidak
terbatas sama sekali.
2. Segala informasi haruslah gratis
3. Jangan percaya pada
otoritas,promosikanlah desentralisasi
4. Haker haruslah dinilai dari sudut
pandang aktifitas hackingnya bukan berdasarkan standar organisasi formal atau
kriteria yang tidak relevan seperti derajat,usia,suku,maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya
seni dan keindahan computer
6. Komputer dapat mengubah kehidupan
seseorang menjadi lebih baik
Penggolongan
haker dan cracker:
·
recreational hacker,
kejahatan yang dilakukan oleh netter
pemulauntuk mencoba kehandalan sekuritas sebuah sistem dalam suatu perusahaan
·
crackers/criminal minded hackers,
pelaku memiliki mptivasi
untukmendapatkan keuntungan finansial,sabotase dan pengrusakan data.
·
political hacker,
melakukan pengrusakan terhadap
ratusan situs web untuk mengkampanyekanprogramnya,bahkan tidak jarang
mendiskreditkan lawannya.
b) Denial of Service Attack
Adalah suatu usaha untuk membuat
suatu sumber daya kompter tidak bisadigunakan oleh para pemakai.Targetnya
adalah high profile web server,serangan ini menjadikan host halaman web tidak
ada di internet.Hal ini merupkan sebuah kejahatan komputer yang melanggar
kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture
Broad(IAB).
Denial of Service Attack mempunyai 2
format hukum yaitu :
1. memaksa komputer korban untuk
mereset atau korban tidak lagi bisa memakaiperangkat komputertidak seperti
harapannya.
2. menghalani komunikasi antara korban
dan para pemakai sehingga mereka tidak bisa berkomunikasi.
Denial of
service attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk
mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contohnya
meliputi:
1. Mencoba untuk membanjiri suatu
jaringan dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2.
Berusaha
untuk mengganggu koneksi antara dua mesin dengan demikian mencegah akses kepada
suatu service.
3.
Berusaha
untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4.
Berusaha
untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik.
c) Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak(software)Contoh:Pembajakan software aplikasi(contoh:Microsoft);lagu dalam bentuk digital(MP3,MP4,WAV,dll)
Keuntungannya adalah Biaya yang
harus dikeluarkan oleh user relatif murah.Sedangkan kerugiannya adalah Merugikan
pemilik hak cipta(royalti).Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik
orang lain.Solusinya adalah menggunakan software aplikasi open
source.Undang-undang yang melindungi HAKI :UU no.19 tahun 2002
Bentuk
pembajakan perangkat lunak :
a. memasukan perangkat lunak ilegal ke
harddisk nya
b. softlifting,pemakaian lisensi
melebihi kebutuhan
c. penjualan CDROM illegal
d. penyewaan perangkat lunak illegal
e. download illegal
Alasan
pembajakan perangkat lunak :
a.lebih
murah ketimbang aslinya
b.mudah disalin kemedia lain
c.mencoba hal 'baru'
d.UU hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
e.kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain
b.mudah disalin kemedia lain
c.mencoba hal 'baru'
d.UU hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
e.kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hak cipta orang lain
d) Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi
informasidengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.Biasanya kejahatan
yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan,contohnya adalah situs
lelang fiktif.Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit
menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.Melibatkan berbagai
macam kejahatan yang berkaitan aktivitas kartu credit.
e) Gambling
Perjudian tidak hanya dilaksanakan
secara konvensional,akan tetapi juga di dunia cyber yang berskala global.Dari
kegiatan ini dapat diputar kembali di negara yang merupakan tax heaven seperti
cyman island yang merupakan surga bagi money laundring.
jenis-jenis online gambling antara lain :
1.online casinos
2.online poker
3.mobile gambling
jenis-jenis online gambling antara lain :
1.online casinos
2.online poker
3.mobile gambling
f) Pornhography dan Paedophilia
Pornhography merupakan bentuk
kejahatan yang menyajikan bentuk tubuh tanpa busana erotis dan kejahatan
seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.Dunia cyber selain mendatangkan
kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu juga telah menghadirkan dunia
pornograpi melalui news group,chat room,dll.Penebarluasan obscene material
termasuk pornography indecent explosure.Pelecehan seksual melalui e-mail,web
sites attau chat programs atau biasa disebut cyber harasment.Paedophilia
merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
g) Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada pada
internet.Dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi yang memiliki situs
berbasis web database.dokumen tersebut disimpan dalam scriples document dengan
menggunakan media internet,kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen
e-commerce.